(Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 404 Tahun 2017)

  • Tugas PPID Pemerintah Kabupaten Sanggau :
  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan infomasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  • Fungsi PPID Kabupaten Sanggau :
  1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau;
  2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh SKPD di Pemerintah Kabupaten Sanggau;
  3. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik ; dan
  4. Penyelesaian Sengketa Informasi
  • Wewenang PPID Kabupaten Sanggau :
  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID pembantu (Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sanggau) dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.