Dinas Kominfo Sanggau melakukan pembinaan PPID Kecamatan Tayan Hulu, kegiatan dilaksanakan langsung di kantor Kecamatan Tayan Hulu Kamis, 04 /08/2022, kegiatan diadakan oleh Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau yang sebagai PPID Utama, hadir pada kegiatan tersebut admin PPID Kecamatan Tayan Hulu.

Pembinaan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan UU KIP Nomor 8 Tahun 2008, Kecamatan Tayan Hulu sebagai badan publik berupaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Penyediaan informasi publik melalui website yang dikelola PPID kecamatan, masyarakat bisa mengakses berbagai macam informasi pelayanan publik yang telah tersedia dan diharapkan mampu menjadi masyarakat informatif. Melalui pejabat pembina website kecamatan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah desa wajib menyediakan informasi yang cukup dan terbuka kepada masyarakat, sebagaimana amanat UU No. 14/2008 tentang keterbukaan Informasi, dan kemudian untuk segera juga menyampaikan daftar informasi yang dikecualikan.

Harapan kedepan Kecamatan dan sampai ke tingkat Desa dapat menjalankan fungsi PPID dan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik yang lebih baik dan inovatif, sehingga kebutuhan masyarakat akan informasi publik dapat terpenuhi sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang mengatur keterbukaan informasi.