//DISKOMINFO SANGGAU//

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Biro Humas dan Protokol dan Diskominfo Provinsi Kalbar menggelar Rapat Koordinasi PPID Se Kalimantan Barat Tahun 2019 pada tanggal 8 Agustus 2019 di Hotel Kapuas Palace Pontianak. Kegiatan yang bertema “PENGUATAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PADA ERA INDUSTRI 4.0 DALAM RANGKA MEWUJUDKAN DESA MANDIRI” ini secara resmi di buka oleh Gubenur Kalbar H. Sutarmidji, SH, MH, dan dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Informasi (KI) dan Komisioner KI Pusat Bapak Gede Narayana dan Bambang Sigit Nugrooho, Ketua dan Komisioner KI Kalbar, Narasumber dari Bappenas dan KI Pusat serta HUMAS Pemprov Kalbar, pejabat yang mewakili Pangdam XII TP,  Danlanud, Danlanal, Kapolda, PPID UTAMA dan Admin PPID serta Kepala Desa/Lurah Mandiri, Kabupaten/Kota se Kalbar.

Dalam kegiatan ini juga di sosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Dalam laporannya, Sekretaris KI Pusat Bambang Sigit Nugroho mengemukakan bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi bagi masyarakat desa agar pengelolaan layanan informasi perlu diselenggarakan dengan sebaiknya.

Sementara itu Ketua KI Pusat menyatakan bahwa, UU nomor 14 Tahun 2018 memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi, termasuk di sana adalah masyarakat desa, karena UU Desa juga mengamanatkan keterbukaan informasi tersebut.

Sementara itu dalam sesi sosialisasi, Kasubbid Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas, dalam materinya ARAH PEMBANGUNAN BIDANG POLITIK DAN KOMUNIKASI menjelaskan bahwa Skor Indek Demokrasi Indonesia (IDI) s.d. tahun 2018 sebesar 72,39% naik 0,28 poin dari tahun sebelumnya dan kondisi ini dinilai SEDANG, namun seluruh Provinsi di Indonesia masih memiliki indikator merah. Berikutnya Kepala Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, Wafa Fatria Umma menjelaskan bahwa berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2018 Pemerintahan Desa wajib membentuk PPID Desa dalam memberikan layanan informasi kepada publik yaitu masyarakat desa dalam rangka partisipasi dan akuntabelitas publik di desa dengan struktur organisasi yang sesederhana mungkin.

Setelah paparan materi oleh nara sumber, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi, berupa tanya jawab antara peserta rakor dengan nara sumber. Dalam diskusi tersebut, Ishak, S.Sos,M.A.P PPID Pemkab Sanggau menyampaikan pertanyaan tentang mekanisme pembentukan PPID Desa dan kendala untuk pelaksanaan Sistim Informasi Desa (SID) diantaranya adalah terbatasnya jaringan internet di desa, sementara APBD terbatas untuk membangun tower, sehingga diharapkan ada pintu masuk untuk pengusulan bantuan pembangunan infrastruktur kominikasi dan informasi terutama jaringan internet berupa tower ke Pemerintah Pusat yang mungkin bisa difasilitasi oleh Kementerian PPN/Bappenas. Jawaban dari Komisioner KI Pusat dab Kasibid Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas agar Diskominfo mengusulkan proposal kepada Kementerian Kominfo.

Kegiatan Rakor diakhiri dengan pengucapan dan penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Provinsi Kalimanran Barat oleh PPID se Kalbar.