Latar Belakang
Informasi selain merupakan kebutuhan pokok setiap orang
untuk pengembangan diri dan sosial, juga merupakan bagian penting ketahanan
nasional. Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Keterbukaan
informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang
menjunjung tinggi kedaulat an rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk
mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan
salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008
mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau
transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini antara lain bertujuan agar
penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik dan keterlibatan masyarakat
dalam proses penentuan kebijakan publik semakin tinggi. Keterlibatan tersebut
pada akhirnya akan menghasilkan penyeleggaraan negara yang lebih berkualitas.
Partisipasi seperti itu menghendaki adanya jaminan terhadap keterbukaan
informasi publik.
Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi
landasan hukum yang mengatur antara lain tentang :
· Hak
setiap orang untuk memperoleh informasi publik
· Kewajiban
setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat,
tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana
· Informasi
dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas
· Kewajiban
badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Dasar Hukum
Peraturan-perundangan yang dijadikan sebagai dasar hukum
dalam pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sanggau adalah antara lain sebagai berikut :
· Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
· Undang-undang
Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
· Undang-undang
Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
· Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan
Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
· Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
· Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika;
· Peraturan
Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa
Informasi Publik;
· Peraturan
Komisi Informasi No. 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
· Peraturan
Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
· Peraturan
Daerah Kabupaten Sanggau No. 6 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Publik
· Peraturan
Bupati Sanggau No. 18 Tahun 2016 Pedoman Pelayanan Publik Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sanggau
· Keputusan
Bupati Sanggau No. 113/DISKOMINFO/2024 Tentang Penunjukan PPID Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sanggau
Pengertian Informasi Publik
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan,disimpan,
dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya.
Pengertian Badan Publik
Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),sumbangan masyarakat, dan/atau luar
negeri.
Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan antara lain adalah :
· Informasi
yang dapat membahayakan negara
· Informasi
yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha
tidak sehat
· Informasi
yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
· Informasi
yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan
· Informasi
publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Kewajiban Badan Publik
Setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau
menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon
informasi publik, kecuali informasi yang termasuk kategori
"dikecualikan". Informasi yang diberikan harus akurat, benar, dan
tidak menyesatkan.
Berkaitan dengan itu, setiap badan publik memiliki
kewajiban melaksanakan kearsipan dan pendokumentasian berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Selain itu, setiap badan publik berkewajiban menyediakan
dan mengumumkan informasi dalam tiga kategori berikut :
· Informasi
yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
· Informasi
yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan
· Informasi
yang wajib tersedia setiap saat.
Informasi kategori pertama dan kedua harus disebarluaskan
dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah
dipahami.
Informasi yang termasuk kategori "wajib disediakan dan
diumumkan secara berkala" antara lain adalah informasi yang berkaitan
dengan badan publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik, dan
informasi mengenai laporan keuangan.
Informasi yang termasuk kategori "wajib diumumkan
secara serta merta" yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang
banyak dan ketertiban umum.
Informasi yang termasuk kategori "wajib tersedia
setiap saat" antara lain adalah daftar seluruh informasi publik yang
berada di bawah penguasaan badan publik tertentu tidak termasuk informasi yang
dikecualikan, hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya, seluruh
kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk
di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik, perjanjian badan publik
dengan pihak ketiga, informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik
dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, prosedur kerja pegawai badan publik
yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan laporan mengenai pelayanan
akses informasi.
Prinsip Pengaturan
Prinsip pengaturan informasi publik adalah sebagai berikut :
· Setiap
informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses
· Informasi
yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas
· Setiap
informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan
dengan cara yang mudah, dan
· Informasi
yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan
kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian menyangkut konsekuensi yang
timbul apabila suatu informasi dibuka, dan setelah mempertimbangkan dengan
seksama bahwa dengan menutup informasi tersebut dapat melindungi kepentingan
publik yang lebih besar dari pada membukanya.
Manfaat
Keterbukaan informasi publik memberikan keuntungan baik
bagi masyarakat maupun badan publik. Keterbukaan atau transparansi memberikan
peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan peran serta mereka dalam
penyelenggaraan negara, sedangkan bagi badan publik memberikan peluang untuk meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi sebagai good governance.
Keterbukaan Informasi Publik memberikan manfaat antara
lain:
· Adanya
jaminan hak bagi setiap orang untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan
pengambilan suatu kebijakan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup
orang banyak
· Mendorong
partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan
pengelolaan badan publik yang baik
· Mendorong
penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparansi, efektifitas, efisiensi,
dan akuntabel
· Mengembangkan
ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
· Meningkatkan
kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk
menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.