Tugas PPID Kabupaten Sanggau

PPID bertugas merencanakan, mengorganisasi, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelayanan serta pengelolaan informasi di Pemerintah Kabupaten Sanggau, didukung oleh Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi Pelaksana.

 

Fungsi PPID Kabupaten Sanggau

  1.  Menghimpun informasi publik di Lingkungan pemerintah kabupaten Sanggau;
  2. Menyampaikan informasi publik kepada masyarakat;
  3.  Melakukan uji konsekuensi informasi untuk menentukan informasi yang dikecualikan;
  4. Menyediakan layanan informasi publik yang bersifat terbuka;
  5. Menyelesaikan sengketa pelayanan informasi.