1. Waktu Pelayanan Informasi Publik

Senin - Kamis : 07.30 - 15.30 Wib

Jumat : 08.00 - 16.00 Wib


2. Biaya Pelayanan Informasi Publik

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Publik

Bab V Bagian Kedelapan (Pasal 32).