1. Waktu Pelayanan Informasi Publik
Senin - Kamis : 07.30 - 15.30 Wib
Jumat : 08.00 - 16.00 Wib
2. Biaya Pelayanan Informasi Publik
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Publik
Bab V Bagian Kedelapan (Pasal 32).